3 Tahun 2026
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelimpahan Kewenangan Melalui Mandat Dan Delegasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian Pada Kementerian Perdagangan
Ditetapkan pada 06 Februari 2026 &
Diundang pada 13 Februari 2026
Berita Negara No.
-