No. 8 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup Dari Republik Rakyat Tiongkok

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup Dari Republik Rakyat Tiongkok
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 14 April 2026 / 15 April 2026
Sumber BN 2026 (239) : 3 hlm
Subjek LARANGAN SEMENTARA -IMPOR BINATANG HIDUP - TIONGKOK
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum -
Tematik Impor

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

Tidak ada data riwayat uji materil tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll