No. 8 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup Dari Republik Rakyat Tiongkok

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup Dari Republik Rakyat Tiongkok
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 14 April 2026 / 15 April 2026
Sumber BN 2026 (239) : 3 hlm
Subjek LARANGAN SEMENTARA -IMPOR BINATANG HIDUP - TIONGKOK
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum -
Tematik Impor
Total Lampiran 0 Lampiran
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll