Profil

Tentang Kami

JDIH Kemendag

Tugas Biro Hukum

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum

JDIH Kemendag

Biro Hukum Menyelenggarakan Fungsi

Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan;
b. pemberian advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan;
c. pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll