JDIH Kementerian Perdagangan memenuhi undangan JDIH Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan diskusi terkait penyusunan kebijakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum LPS yang dilaksanakan pada hari jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Ruang Excellence 4, Gedung Pasific Century Place. Diskusi ini bertujuan untuk :
Memperoleh masukan substantif atas pokok-pokok pengaturan kebijakan JDIH LPS.
Mendapatkan masukkan dan pandangan untuk dapat menyesuaikan standar JDIH LPS dengan standar JDIH Nasional (JDIHN) dan praktik pengaturan di instansi lain.
Mengidentifikasi kebutuhan organisasi, proses bisnis, teknologi informasi (TI), monitoring dan evaluasi, serta pelaporan untuk pengelolaan JDIH LPSJDIH
Kamis, 23 Oktober 2025 Biro Hukum Kementerian Perdagangan melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan dilakukan dalam rangka pengembangan informasi hukum yang lengkap, akurat dan up to date untuk mengingkatkan kerja sama dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH.
Implementasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dalam Undang-Undang Perdagangan terhadap Pengembangan Ekspor Nasional dan Perkembangan Perjanjian Perdagangan Internasional
Biro Hukum Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dalam Undang-Undang Perdagangan terhadap Pengembangan Ekspor Nasional dan Perkembangan Perjanjian Perdagangan Internasional yang pada tanggal 22 Desember 2025. Dengan pembicara Hadi Rachmat Purnama, S.H.,LL.M (Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Internasional (LPHI), Peneliti Senior Legal Center For International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Implementasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dalam Undang-Undang Perdagangan terhadap Pengembangan Ekspor Nasional dan Perkembangan Perjanjian Perdagangan Internasional
JDIH Kemendag, pada Rabu, 18 Desember 2025, Biro Hukum Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “RUU Persaingan Usaha dan Dampaknya terhadap Dunia Usaha serta Sektor Perdagangan: Analisis dan Rekomendasi” yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan dihadiri oleh perwakilan unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan, serta menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky, Guru Besar Ekonomi Industri dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
FGD ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengindetifikasi permasalahan sekaligus menghimpun masukan substantif terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (RUU Persaingan Usaha) yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. FGD ini membahas urgensi pembaruan pengaturan persaingan usaha agar dapat mengakomondasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat agar lebih relevan dengan dinamika ekonomi digital, globalisasi, dan tantangan regulasi platform digital.
Biro Hukum Kementerian Perdagangan melakukan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan Hari Rabu 17 Desember 2025 untuk membahas koordinasi dengan Tim Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan dan melakukan Evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian Perdagangan
Selasa 16 Desember 2025 Biro Hukum, Kementerian Perdagangan mengadakan Rapat Koordinasi Program Penyusunan Peratuan Menteri Perdagangan Tahun 2026, dalam rangka evaluasi program penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2025 dan penyiapan program penyusunan Peraturan Menteri perdagangan tahun 2026 yang di hadiri Unit Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Perdagangan. Dengan Narasumber Martriyana Elsa Yonnyta, S.H, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dengan pembahasan tema “Perencanaan dan Analisa Dampak dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” dan Woro Wijayanti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat Harmonisasi Perundang-undangan III, Kementerian Hukum dengan pembahasan tema “Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri”