Informasi Lainnya
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan metrologi legal.
Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.
Pelaku usaha distribusi yang menjual Minyak Goreng Curah kepada konsumen.
Pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
Orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pembelian minyak goreng sawit untuk dikemas dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
Kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Persyaratan Acuan.
Proses yang sistematis dan objektif untuk melakukan evaluasi atas Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.