Informasi Lainnya
Setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
Warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.
Penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas.
Pernyataan tidak terikat terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan hasil Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional.
Orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
Pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang diangkat oleh Kepala Badan Pengawas Sistem Resi Gudang sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.