No. 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 14 April 2026 / 15 April 2026
Sumber BN 2026 (240) : 4 hlm
Subjek IMPOR BARANG - DIHASILKAN DARI KEGIATAN USAHA - KERJA PAKSA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum -
Tematik Impor

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

Tidak ada data riwayat uji materil tersedia.

Dokumen Terkait
1.
Naskah Akademik 2026
Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa
2.
Risalah Pembahasan 2026
Risalah Pembahasan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll