Nomor73/M-DAG/PER/9/2015
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Tipe Dokumenperaturan perundang-undangan
SubjekPencantuman Label
Jenis / Bentuk PeraturanPeraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk PeraturanPermen
Tahun2015
BahasaIndonesia
TematikPerlindungan Konsumen
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 September 2015
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2015
Nomor Berita Negara1519
Tahun Berita Negara2015
Nomor Lembaran Negara-
Tahun Lembaran Negara-
T.E.U Badan/PengarangIndonesia. Kementerian Perdagangan
SumberBN 2015 (1519)
LokasiBiro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang HukumHukum Dagang
Jumlah Unduhan183 Kali Unduh
Jumlah Tayang 1826 Kali Tayang
Peraturan Diatas
Tidak berlaku
MENCABUT
Nomor10/M-DAG/PER/1/2014
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Keterangan-
Nomor67/M-DAG/PER/11/2013
JudulKewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Keterangan-
DICABUT
Nomor25 Tahun 2021
JudulPenetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Keterangan-
DIUBAH
Nomor79 Tahun 2019
JudulPerubahan Atas Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia
Keterangan-