Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Tugas Biro Hukum
Biro Hukum menyelenggarakan fungsi
-
Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan; b. pemberian advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan; c. pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Kegiatan
+16
Foto
+78
Video
+3
Galeri
Kegiatan Foto & Video Galeri JARINGAN DOKUMENTASI DAN
INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA

Workshop Komunikasi Publik Juru Bicara K/L dalam Sosialiasi Perppu Cipta kerja
17 Maret 2023
Selengkapnya
Pembahasan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
16 Maret 2023
Selengkapnya
Sosialisasi Program Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2023
15 Februari 2023
Selengkapnya