Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Tugas Biro Hukum
Biro Hukum menyelenggarakan fungsi
-
Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan; b. pemberian advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan; c. pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Kegiatan
+26
Foto
+82
Video
+3
Galeri
Kegiatan Foto & Video Galeri JARINGAN DOKUMENTASI DAN
INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan
12 Februari 2024
SelengkapnyaRapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan
06 Februari 2024
SelengkapnyaRapat Koordinasi Penyampaian Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024 dan Penetapan Program
23 Januari 2024
Selengkapnya