Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Tugas Biro Hukum
Biro Hukum menyelenggarakan fungsi
-
Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan; b. pemberian advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan; c. pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Kegiatan
+13
Foto
+76
Video
+3
Galeri
Kegiatan Foto & Video Galeri JARINGAN DOKUMENTASI DAN
INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA

Rapat Legal Audit Peraturan Menteri Perdagangan
17 Januari 2023
Selengkapnya
Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
15 November 2022
Selengkapnya
Bimbingan Teknis Pengisian/Input usulan Penilaian Angka Kredit Ke dalam Aplikasi E-Perancang
15 September 2022
Selengkapnya