Tugas & Fungsi

Tugas Biro Hukum

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Biro Hukum menyelenggarakan fungsi

  1. Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan; b. pemberian advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan; c. pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.