No. 10/M-DAG/PER/1/2014
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Peraturan [ID] Peraturan [EN] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 10/M-DAG/PER/1/2014
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2014 / 21 Februari 2014
Sumber BN 2014 (244) : 6 hlm.
Subjek Label Bahasa Indonesia
Status Peraturan Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Perlindungan Konsumen
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll