Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1927 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kelompok Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dalam Kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Kanada (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Canada)
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1061 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional Dalam Kerangka Persetujuan Preferensi Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Mauritus (Preferential Trade Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Goverment Of The Republic Of Martius)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui SIstem Elektronik)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan ASEAN - Hong Kong, China Free Trade Agreement
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol To Amend The ASEAN Trade In Goods Agreement (Protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)