No. 18 Tahun 2008
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Services of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (Persetujuan Perdagangan Jasa Dala Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Services of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (Persetujuan Perdagangan Jasa Dala Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 26 Februari 2008 / 26 Februari 2008
Sumber -
Subjek Pengesahan, Kerjasama Ekonomi, ASEAN, China
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Bidang Hukum -
Tematik Perjanjian Perdagangan Internasional
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help