No. 12 Tahun 2007
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under the Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh anytar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under the Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh anytar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
T.E.U. Badan/Pengarang Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 28 Maret 2007 / 28 Maret 2007
Sumber LN. 2007/No. 52, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek Persetujuan Perdagangan, Asia Tenggara, Korea
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi -
Bidang Hukum -
Tematik Perjanjian Perdagangan Internasional
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help