No. 3 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan
T.E.U. Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2005 / 17 Januari 2005
Sumber -
Subjek Pengesahan, Perdagangan, Indonesia, Tajikistan
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi -
Bidang Hukum -
Tematik Perjanjian Perdagangan Internasional
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help