No. 3 Tahun 2005

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 17 January 2005 / 17 January 2005
Sumber -
Subjek Pengesahan, Perdagangan, Indonesia, Tajikistan
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi -
Bidang Hukum -
Tematik Perjanjian Perdagangan Internasional

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll