No. 25 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republik Rakyat China)
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republik Rakyat China)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 06 Mei 2011 / 06 Mei 2011
Sumber LN. 2011/No. 54, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek Pengesahan, Kerja Sama Ekonomi, Asia Tenggara, China
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Bidang Hukum -
Tematik Perjanjian Perdagangan Internasional
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help