No. 25 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republik Rakyat China)
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republik Rakyat China)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 06 Mei 2011 / 06 Mei 2011
Sumber LN. 2011/No. 54, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek Pengesahan, Kerja Sama Ekonomi, Asia Tenggara, China
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Bidang Hukum -
Tematik Perjanjian Perdagangan Internasional
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll