No. 25 Tahun 2011

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republik Rakyat China)

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People's Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republik Rakyat China)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 06 May 2011 / 06 May 2011
Sumber LN. 2011/No. 54, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek Pengesahan, Kerja Sama Ekonomi, Asia Tenggara, China
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Bidang Hukum -
Tematik Perjanjian Perdagangan Internasional

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll