No. 79 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 79
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 18 October 2019 / 18 October 2019
Sumber BN 2019 (1240) : 87 hlm
Subjek Label Bahasa Indonesia
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Perlindungan Konsumen

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll