No. 75 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 28 September 2015 / 16 October 2015
Sumber BN 2015 (1522): 2 hlm.
Subjek Ketentuan Impor
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Impor

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll