No. 71 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Angka Pengenal Importir Kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Angka Pengenal Importir Kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 71
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 26 November 2013 / 24 December 2013
Sumber BN 2013 (1543) : 5 hlm.
Subjek Pendelegasian Kewenangan
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Tematik Impor

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll