No. 50/M-DAG/PER/12/2007
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2007 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah Republik Indonesia Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 27/M-
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2007 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah Republik Indonesia Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 27/M-
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 50/M-DAG/PER/12/2007
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 28 Desember 2007 / -
Sumber -
Subjek Udang Spesies Tertentu
Status Peraturan Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Impor
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help