No. 49 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganagn Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganagn Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganagn Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganagn Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganagn Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganagn Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganagn Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganagn Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 25 July 2016 / 27 July 2016
Sumber BN 2016 (1082) : 5 hlm.
Subjek Pendelegasian Kewenangan
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Tematik Perizinan

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

Tidak ada data riwayat uji materil tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll