No. 48/M-DAG/PER/7/2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 48/M-DAG/PER/7/2017
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 20 Juli 2017 / 01 Agustus 2017
Sumber BN 2017 (1056) : 17 hlm
Subjek Dekonsentrasi
Status Peraturan Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Tematik Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help