No. 41 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 22 August 2013 / 04 September 2013
Sumber BN 2013 (1091) : 8 hlm.
Subjek Whistleblowing
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Umum
Tematik Kepegawaian
Peraturan [ID]
1.481 1.409

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

Tidak ada data riwayat uji materil tersedia.

Dokumen Terkait
1.
Analisis Dan Evaluasi 2023
Laporan Akhir Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll