No. 41 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/6/2014 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Dan Pengembangan Sarana Distribusi Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/6/2014 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Dan Pengembangan Sarana Distribusi Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 17 July 2014 / 22 July 2014
Sumber BN 2014 (1035) : 9 hlm.
Subjek Dekonsentrasi
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Tematik Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll