No. 41 Tahun 2025
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permendag
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 27 November 2025 / 03 Desember 2025
Sumber BN Tahun 2025 Nomor 1006
Subjek BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING - BAPOKTING
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum -
Tematik Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help