No. 37/M-DAG/PER/12/2005
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/12/2005 tentang Larangan Sementara Impor Udang Ke Wilayah Republik Indonesia
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/12/2005 tentang Larangan Sementara Impor Udang Ke Wilayah Republik Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 37/M-DAG/PER/12/2005
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 28 Desember 2005 / -
Sumber -
Subjek Udang
Status Peraturan Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Impor
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help