No. 30 Tahun 2008

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/8/2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Penetapan Dan Pencabutan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/8/2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Penetapan Dan Pencabutan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 19 July 2008 / -
Sumber -
Subjek Pendelegasian Wewenang
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Verifikasi/ Penelusuran Teknis

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll