No. 22 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 21 May 2010 / -
Sumber -
Subjek Label
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Perlindungan Konsumen

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll