No. 107 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 08 December 2015 / 29 December 2015
Sumber BN 2015 (1993): 4 hlm.
Subjek Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Sistem Perdagangan

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll