No. 6 Tahun 2005

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Impor Suku Cadang, Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum Dan Dalam Bentuk Completely Knock Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan Komersial Serta Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Impor Suku Cadang, Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum Dan Dalam Bentuk Completely Knock Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan Komersial Serta Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 18 April 2005 / -
Sumber -
Subjek Suku Cadang, Chassis Bus dengan Mesin Terpasang
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Impor

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll