No. 37/M-DAG/PER/11/2006
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-DAG/PER/11/2006 tentang Pencabutan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan Dan Menteri Perindustrian Nomor 01/M/Kep/1/2005 Dan Nomor 01/M/Kep/1/2005 Tentang Impor Barang Modal Bukan Baru Untuk Daerah-Daerah Yang Terkena Bencana Alam Di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Papua Dan Nusa Tenggara Timur
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-DAG/PER/11/2006 tentang Pencabutan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan Dan Menteri Perindustrian Nomor 01/M/Kep/1/2005 Dan Nomor 01/M/Kep/1/2005 Tentang Impor Barang Modal Bukan Baru Untuk Daerah-Daerah Yang Terkena Bencana Alam Di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Papua Dan Nusa Tenggara Timur
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 37/M-DAG/PER/11/2006
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 14 November 2006 / -
Sumber -
Subjek Impor
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Tematik Impor
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help