No. 51 Tahun 2001

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Presiden
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Keppres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 17 April 2001 / 17 April 2001
Sumber -
Subjek Pengesahan, Perdagangan, Indonesia, Papua New Guinea
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi -
Bidang Hukum -
Tematik Perjanjian Perdagangan Internasional

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll