No. 410 Tahun 1998

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 410/MPP/Kep/9/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 110/MPP/Kep/1/1998 Tentang Larangan Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (O

Meta Keterangan
Tipe Dokumen -
Judul Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 410/MPP/Kep/9/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 110/MPP/Kep/1/1998 Tentang Larangan Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (O
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 410
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Kepmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 03 September 1998 / -
Sumber -
Subjek Lapisan Ozon
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Tematik Dukungan Lainnya

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

Tidak ada data riwayat uji materil tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll