No. 135 Tahun 1996

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 135/MPP/Kep/6/1996 tentang Penetapan Jenis Industri Yang Diklasifikasikan Ke Dalam Kelompok Industri Komponen Elektronika

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 135/MPP/Kep/6/1996 tentang Penetapan Jenis Industri Yang Diklasifikasikan Ke Dalam Kelompok Industri Komponen Elektronika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 135
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Kepmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 27 September 2022 / 27 September 2022
Sumber -
Subjek Industri Komponen Elektronika
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Sistem Perdagangan

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll