No. 2 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan -
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 14 January 2026 / -
Sumber -
Subjek PEMBATASAN PENJUALAN - MINYAK GORENG - PENGECER
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Tematik Lain-lain

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll