No. 2 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan -
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 14 January 2026 / -
Sumber -
Subjek PEMBATASAN PENJUALAN - MINYAK GORENG - PENGECER
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Tematik Lain-lain

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

Tidak ada data riwayat uji materil tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll