No. 495.1/MPP/Kep/9/2004
Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kehutanan Nomor 495.1/MPP/Kep/9/2004 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 803/MPP/Kep/12/2002 dan Menteri Kehutanan Nomor 10267/Kpts-II/2002 tentang Pembentukan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kehutanan Nomor 495.1/MPP/Kep/9/2004 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 803/MPP/Kep/12/2002 dan Menteri Kehutanan Nomor 10267/Kpts-II/2002 tentang Pembentukan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 495.1/MPP/Kep/9/2004
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan KEPMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 03 September 2004 / -
Sumber -
Subjek Badan Revitalisasi Industri Perdagangan
Status Peraturan Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Tematik Organisasi dan Tata Kerja
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help