No. 100 Tahun 1995

Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan Nomor 100/KPB/VI/1995 tentang Penyempurnaan Lampiran I Huruf A Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan Dan Menteri Keuangan Nomor 885/KPB/VII/1985, Nomor KM.139/HK.205/PHB-85 Dan Nomor 677/KMK.05/1985 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah, Dengan Mencantumkan Pelabuhan Laut Lagoi dan Lobam Di Propinsi Riau Sebagai Pelabuhan Laut Yang Terbuka Untuk Perdagangan Luar Negeri

Meta Keterangan
Tipe Dokumen -
Judul Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan Nomor 100/KPB/VI/1995 tentang Penyempurnaan Lampiran I Huruf A Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan Dan Menteri Keuangan Nomor 885/KPB/VII/1985, Nomor KM.139/HK.205/PHB-85 Dan Nomor 677/KMK.05/1985 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah, Dengan Mencantumkan Pelabuhan Laut Lagoi dan Lobam Di Propinsi Riau Sebagai Pelabuhan Laut Yang Terbuka Untuk Perdagangan Luar Negeri
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 100
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Kepmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 01 June 1995 / -
Sumber -
Subjek Pelabuhan Laut
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Sarana Perdagangan

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll