No. 93 Tahun 1996

Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Kehakiman, Perhubungan,Perindustrian dan Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 93/MPP/Kep/IV/1996 tentang Pemasukan/Pengoperasian Dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Yang Dipergunakan Wisatawan Mancanegara Ke/Di Dan Dari Wilayah Republik Indonesia

Meta Keterangan
Tipe Dokumen -
Judul Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Kehakiman, Perhubungan,Perindustrian dan Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 93/MPP/Kep/IV/1996 tentang Pemasukan/Pengoperasian Dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Yang Dipergunakan Wisatawan Mancanegara Ke/Di Dan Dari Wilayah Republik Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 93
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Kepmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 05 June 1996 / -
Sumber -
Subjek Kendaraan Bermotor
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Umum
Tematik Sarana Perdagangan

Dokumen abstrak tidak tersedia.

Tidak ada dokumen lampiran tersedia.

Tidak ada data riwayat uji materil tersedia.

JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll