Nomor31 Tahun 2020
JudulPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik,Bahan Baku Masker,Alat Pelindung Diri Dan Masker
JenisPeraturan Menteri
Tahun2020
BahasaIndonesia
TematikEkspor
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tanggal Pengundangan26 Maret 2020
Nomor Berita Negara285
Tahun Berita Negara2020
Nomor Lembaran Negara
Tahun Lembaran Negara
Jumlah Unduhan449 Kali Unduh
Jumlah Tayang 1796 Kali Tayang
Peraturan Diatas
DICABUT
Nomor57 Tahun 2020
JudulKetentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri
MENGUBAH
Nomor23 Tahun 2020
JudulLarangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker,Alat Pelindung Diri, dan Masker
DIUBAH
Nomor34 Tahun 2020
JudulPerubahan Kedua Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
TIDAK BERLAKU
Nomor31 Tahun 2020
JudulPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik,Bahan Baku Masker,Alat Pelindung Diri Dan Masker