Nomor92 Tahun 2017
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca
Tipe Dokumenperaturan perundang-undangan
SubjekVerifikasi atau Penelusuran Teknis-Impor-Kaca Lembaran
Jenis / Bentuk PeraturanPeraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk PeraturanPermen
Tahun2017
BahasaIndonesia
TematikVerifikasi/ Penelusuran Teknis
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan27 Desember 2017
Nomor Berita Negara1893
Tahun Berita Negara2017
Nomor Lembaran Negara-
Tahun Lembaran Negara-
T.E.U Badan/PengarangIndonesia. Kementerian Perdagangan
SumberBN 2017 (1893) : 6 hlm
LokasiBiro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang HukumHukum Umum
Jumlah Unduhan143 Kali Unduh
Jumlah Tayang 788 Kali Tayang
Peraturan Diatas
Tidak berlaku
DICABUT
Nomor51 Tahun 2020
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Keterangan-
Nomor20 Tahun 2021
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Keterangan-
MENGUBAH
Nomor71/M-DAG/PER/11/2012
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/11/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
Keterangan-
Nomor40/M-DAG/PER/9/2009
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
Keterangan-
DIUBAH
Nomor09 Tahun 2018
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
Keterangan-
TIDAK BERLAKU
Nomor92 Tahun 2017
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca
Keterangan-