No. 410/MPP/Kep/9/1998
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 410/MPP/Kep/9/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 110/MPP/Kep/1/1998 Tentang Larangan Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (O
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 410/MPP/Kep/9/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 110/MPP/Kep/1/1998 Tentang Larangan Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (O
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 410/MPP/Kep/9/1998
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Kepmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 03 September 1998 / -
Sumber -
Subjek Lapisan Ozon
Status Peraturan Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Tematik Dukungan Lainnya
Peraturan Diatas
Status DICABUT
Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Keterangan -
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll