No. 110/MPP/Kep/1/1998
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 110/MPP/Kep/1/1998 tentang Larangan Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone Depleting Substances)
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 110/MPP/Kep/1/1998 tentang Larangan Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone Depleting Substances)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 110/MPP/Kep/1/1998
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Kepmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 27 Januari 1998 / -
Sumber -
Subjek Bahan Perusak Lapisan Ozon
Status Peraturan Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Sistem Perdagangan
Peraturan Diatas
Status DICABUT
Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Keterangan -
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll