Deskripsi Infografis
Yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yaitu aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform melalui fitur niaga.
Yang tidak diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yaitu bukan layanan transportasi pada platform ride-hailing dan pengaturan online travel agent (OTA) hanya pada aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui sistem elektronik.