Deskripsi Infografis
Tujuan pengaturan model bisnis PPMSE dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yaitu:
1. Memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap berbagai model bisnis perdagangan digital yang terus berkembang;
2. Pengaturan mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap pelaku usaha dapat dijalankan secara jelas dan transparan.
Model bisnis yang diatur, yaitu retail online, lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, daily deals, social-commerce, ride hailing, dan online travel agent.