No | Judul Peraturan | Nomor Peraturan | Tanggal Penetapan | Tanggal Pengundangan | Berita Negara | Jenis Peraturan | Status Peraturan |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1901 | Perdagangan Lintas Batas Melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong Di Propinsi Kalimantan Barat | 36/KP/III/95 | 0000-00-00 | 0000-00-00 | Peraturan Menteri | ||
1902 | Harga Jual Pabrik Dan Harga Pedoman Setempat Semen Portland Tipe I Dan Yang Setara | 48/Kp/III/95 | 0000-00-00 | 0000-00-00 | Peraturan Menteri | ||
1903 | Pelaksanaan Ekspor Kopi Dalam Masa Retensi | 49/KP/III/95 | 0000-00-00 | 0000-00-00 | Peraturan Menteri | ||
1904 | Pembentukan Tim Penilai Penganugerahan Piala Abdisatyabakti Di Lingkungan Departemen Perdagangan | 57/KP/IV/95 | 0000-00-00 | 0000-00-00 | Peraturan Menteri | ||
1905 | Rasio Penyerapan Susu Segar Dalam Negeri Dengan Impor Bahan Baku Susu Semester I/1995 | 58/Kp/IV/1995 | 0000-00-00 | 0000-00-00 | Peraturan Menteri | ||
1906 | Pemberlakuan Harga Pedoman Setempat Semen Portland Tipe I Dan Yang Setara Terhadap Hasil Produksi Dalam Negeri | 70/Kp/IV/1995 | 0000-00-00 | 0000-00-00 | Peraturan Menteri | ||
1907 | Pemasaran Ke Dalam Negeri Hasil Pengolahan Perusahaan Penghasil Barang Atau Bahan (Komponen) Di Dalam Kawasan Berikat Dan Perusahaan Penghasil Barang Atau Bahan (Komponen)Yang Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor | 90/Kp/V/95 | 0000-00-00 | 0000-00-00 | Peraturan Menteri | ||
1908 | Larangan Ekspor Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus) | 94/Kp/V/95 | 0000-00-00 | 0000-00-00 | Peraturan Menteri | ||
1909 | Mencantumkan pelabuhan laut lagoi dan lobam di propinsi riau sebagai pelabuhan terbuka | 100/KP/V/1995 | Peraturan Menteri | ||||
1910 | Penyempurnaan Lampiran I Huruf A Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan Dan Menteri Keuangan Nomor 885/KPB/VII/1985, Nomor KM.139/HK.205/PHB-85 Dan Nomor 677/KMK.05/1985 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah, Dengan Mencantumkan Pelabu | 100/KPB/VI/95 | Peraturan Menteri |
Tips: Geser kiri tabel diatas untuk tampilan penuh →