Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia

30 Maret 2016

Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Arlinda didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Ari Satria, Direktur Pengembangan Promosi Dan Citra Merry Maryati, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Lasminingsih, memimpin rapat antar kementerian pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia bertempat di Kementerian Perdagangan (30/3). Rancangan Peraturan Presiden ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun materi muatan dari rancangan Peraturan Presiden ini antara lain kampanye pencitraan Indonesia untuk bidang perdagangan, pariwisata, dan penanaman modal, bentuk dari kampanye pencitraan, pembentukan tim kerja di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.