Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
Jakarta, 24 Desember 2024
Biro Hukum Kementerian Perdagangan menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang melalui aplikasi zoom meeting pada hari Selasa, 24 Desember 2024. Hadir dalam Rapat Harmonisasi tersebut Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Wakil dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian; Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional; dan Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara.