10 TAHUN 2025
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Ditetapkan pada 12 Maret 2025 &
Diundang pada 12 Maret 2025
Berita Negara No.
-