No. 57 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pengesahan Letter of Understanding For The Amandment of The Product Specific Rules Set Out In Appendix 2 of Annex 3 of The Agreement in Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Nota Saling Pengertian Untuk Perubahan Aturan Produk Khusus Sebagaimana Tercantum Dalam Apendiks 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) Dan Protocol To Amend The Agreement of Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pengesahan Letter of Understanding For The Amandment of The Product Specific Rules Set Out In Appendix 2 of Annex 3 of The Agreement in Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Nota Saling Pengertian Untuk Perubahan Aturan Produk Khusus Sebagaimana Tercantum Dalam Apendiks 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) Dan Protocol To Amend The Agreement of Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 09 September 2011 / -
Sumber LN. 2011/No. 88, LLSETKAB : 6 HLM
Subjek Pengesahan, Kerja Sama Ekonomi, Asia Tenggara, Republik Korea
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi -
Bidang Hukum -
Tematik Perjanjian Perdagangan Internasional
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help