Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-undangan |
Judul |
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pengesahan Letter of Understanding For The Amandment of The Product Specific Rules Set Out In Appendix 2 of Annex 3 of The Agreement in Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Nota Saling Pengertian Untuk Perubahan Aturan Produk Khusus Sebagaimana Tercantum Dalam Apendiks 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) Dan Protocol To Amend The Agreement of Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) |
T.E.U. Badan/Pengarang |
Indonesia, Pemerintah Pusat |
Nomor Peraturan |
57 |
Jenis / Bentuk Peraturan |
Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan |
Perpres |
Tempat Penetapan |
Jakarta |
Tanggal Penetapan / Pengundangan |
09 September 2011 / - |
Sumber |
LN. 2011/No. 88, LLSETKAB : 6 HLM |
Subjek |
Pengesahan, Kerja Sama Ekonomi, Asia Tenggara, Republik Korea |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa |
Indonesia |
Lokasi |
- |
Bidang Hukum |
- |
Tematik |
Perjanjian Perdagangan Internasional |