No. 33 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 06 Mei 2019 / 06 Mei 2019
Sumber LN 2019 (90) : 12 hlm
Subjek Sanksi Administratif - Pendaftaran Gudang
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Sarana Perdagangan
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help