No. 8 Tahun 2025
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2025 / 10 Maret 2025
Sumber BN 2025 (166) : 4 hlm
Subjek Barang dilarang - Ekspor
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum -
Tematik Ekspor
Peraturan Diatas
Status MENGUBAH
Nomor 10 Tahun 2024
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
Keterangan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Diekspor
Status MENGUBAH
Nomor 20 Tahun 2024
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Keterangan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Diekspor
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help